DOSEN PRODI HUKUM EKONOMI SYARI'AH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM LULUS UJIAN DOKTOR DAN MEMPEROLEH GELAR DOKTOR DALAM ILMU AGAMA ISLAM

Dr. Saifudin, S.H.I., M.S.I. Berfoto dengan keluarga beserta dewan penguji setelah ujian promosi doktor
Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menambah jumlah Doktornya, kali ini Dr. Saifuddin, S.H.I., M.S.I., yang telah berhasil mempertahankan Disertasinya dan dikukuhkan menjadi doktor dalam bidang ilmu Hukum Ekonomi Syari'ah. Saifuddin yang merupakan dosen HES mengangkat tema tentang "Pengelolaan Filantropi di NU Care - Lazisnu DIY Berbasis Maslahat dan Good Corporate Governance".
Dalam kajiannya Saifuddin mengangkat dua problem utama, yakti pertama, Sejauh mana pengelolaan filantropi di NU CARE - LAZISNU DIY diukur dari perspektif good corporate governance, teori istislahi dan teori rasionalisasi birokrasi? Kedua, Mengapa terjadi pergeseran metode pengelolaan filantropi di NU CARE - LAZISNU DIY dari tradisional ke modern dan dari gairu ta’aqquli (ta’abbudi) ke ta’aqquli?
Dari hasil penelitian Saifuddin dapat menyimpulkan:
Pertama, pengelolaan filantropi di NU CARELAZISNU DIY diukur dari dua perspektif yaitu good corporate governance dan teori istislahi. Dalam perspektif good corporate governance ada lima prinsip dan indikator yaitu: transparency, accountability, responsibility, indepedency, dan fairness. Prinsip transparency sudah dilaksanakan oleh NU CARE-LAZISNU DIY. Media yang digunakan untuk menyampaikan kebijakan NU CARE-LAZISNU DIY berupa website, Majalah Bangkit, group-group whats app internal nahdliyyin DIY, dan Booklet. Prinsip kedua dan ketiga accountability, responsibility. Untuk memenuhi prinsip ini, NU CARE-LAZISNU DIY telah memiliki beberapa SOP. Pertanggungjawaban dan pelaporan disampaikan kepada PP NU CARE-LAZISNU, PWNU DIY, BAZNAS DIY, dan Kemenag DIY. Audit keuangan juga sudah diberlakukan dengan merujuk kepada PSAK No 109. PSAK No. 109 tentang akuntansi zakat, infaq/sedekah. Respon secara internal dan eksternal juga sudah dilakukan. Prinsip indepedency. Prinsip ini belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Terakhir prinsip fairness. NU CARE-LAZISNU DIY sudah mulai menerapkan prinsip-prinsip fairness meskipun masih ada beberapa kekurangan. Contohnya adalah belum adanya penilaian kinerja.
Kemudian dalam perspektif teori istislahi. Pengelolaan filantropi di NU CARE-LAZISNU DIY dalam tiga pembagian kemaslahatan bisa dikategorikan ke dalam maslahah mu’tabarah dan maslahah mursalah. Kemudian dilihat dari tiga lapis tingkatan maslahat, yaitu al-maslahat al-daruriyyat (kemaslahatan primer), al-mas lahat al-hajiyyat (kemaslahatan sekunder), dan al-maslahat al-tahsiniyyat (kemaslahatan tersier), maka semua program NU CARE-LAZISNU DIY sudah disusun sesuai dengan skala prioritas berdasarkan tiga tingkatan tersebut. Dari urutan prosentase, pentasharrufan untuk kemanusiaan adalah yang tertinggi (32%), disusul ekonomi sebesar 24%, pendidikan 15,6 %, kesehatan 12,8%, kurban 9,3%, operasional 4,5%, kegiataan ramadlan 1,1% dan terakhir ambulance sebesar 0,1%. (tim)