Mengenal ISK dan IPEPA dalam Akreditasi Perguruan Tinggi

HES-Jogja. Melansir dari https://lldikti5.kemdikbud.go.id/ (19/08) Sosialisasi ISK dan IPEPA diperlukan untuk konversi akreditasi menjadi Unggul, Baik Sekali dan Baik di tingkat perguruan tinggi. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 dan peraturan BAN – PT no 1 tahun 2020, BAN PT merilis instrumen Akreditasi APT 3.0 dan APS 4.0 karena Instrumen Akreditasi APT 2.0 dan APS 3.0 (7 standar) masih bersifat generik dan belum mampu mengukur kekhasan institusi dan program studi.
Selain itu instrumen Akreditasi APT 2.0 dan APS 3.0 (7 standar) sudahout of datedan belum mengakomodir kebijakan dan peraturan – peraturan terkini. Untuk mengatasi adanya ketidaksetaraan peringkat akreditasi yang dihasilkan dengan instrument Akreditasi 7 standar dan instrument akreditasi 9 Kriteria, maka diperlukan Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi (ISK). Selanjutnya, di era kampus merdeka saat ini, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sudah mulai melakukanpemantauan dengan menggunakan IPEPA (Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi) untuk perpanjangan akreditasi.
Perguruan tinggi dapat menunduh Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi (ISK) dan Instrumen Pemantauan Pemenuhan Syarat Peringkat Akreditasi (IPEPA) pada lamanwww.banpt.or.id
Materi:
1. ISK
2. IPEPA