Workshop Nasional Capaian Pembelajaran dan Penyusunan RPS Prodi HES dan HKI

HES-Jogja. Jum’at, (01/10). Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengikuti acara “Workshop Nasional Capaian Pembelajaran dan penyusunan RPS Prodi HES dan HKI”. Acara ini diselenggarakan atas Kerjasama antara IAIN Kudus dan Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syari’ah Indonesia (POSDHESI). Adapun peserta Workshop adalah perwakilan dari berbagai PTKIN di seluruh Indonesia, khususnya perwakilan dari Prodi Hukum Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengirimkan dua perwakilan dalam mengikuti acara tersebut, yaitu Dr. Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag., (Kaprodi HES) dan A Hashfi Luthfi, M.H., (Sekprodi HES).

Acara workshop nasional capaian pembelajaran dan penyusunan RPS Prodi HES dan HKI dimulai dengan sambutan dari Rektor IAIN Kudus Dr. H. Mundakir, M.Ag., dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh dua narasumber, sesi pertama disampaikan oleh Dr. A Zainur Rosyid, M.A., Dosen Universitas Sultan Agung (UNISULA) Semarang dan dilanjutkan sesi kedua oleh Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag., Guru Besar bidang Ekonomi Syaria’ah, ketua Program Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dan Plt. Ketua Umum Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syari’ah Indonesia (POSDHESI). Hasil pemaparan dari kedua narasumber ini sebagai gambaran awal untuk peserta workshop dalam melakukan Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi HES dan Prodi HKI. Pada sesi ini maka dibagi menjadi dua kelompok yaitu rumpun keilmuan HES dan HKI. Di Hari kedua peserta Kembali dibagi menjadi dua kelompok untuk merumuskan dan Menyusun RPS.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengakomodir Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Dimana deskripsi capaian pembelajaran dalam KKNI, mengandung empat unsur, yaitu unsur sikap dan tata nilai, unsur kemampuan kerja, unsur penguasaan keilmuan, dan unsur kewenangan dan tanggung jawab. Sedangkan pada SN-Dikti rumusan CPL tercakup dalam salah satu standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam SN-Dikti, CPL terdiri dari unsur sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan. Unsur sikap dan keterampilan umum telah dirumuskan secara rinci dan tercantum dalam lampiran SN-Dikti, sedangkan unsur keterampilan khusus dan pengetahuan harus dirumuskan oleh forum program studi sejenis yang merupakan ciri lulusan prodi tersebut. Berdasarkan CPL tersebut penyusunan kurikulum suatu program studi dapat dikembangkan. (HL/tim)

Unduh Materi Workshop

  1. Materi Workshop