Penyuluhan Undang Undang Zakat dan Wakaf Sebagai Wujud Kerjasama PD DMI Sleman, Baznas Sleman Dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

HES. (21/11) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara 3 Lembaga yaitu Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Sleman, Baznas Kabupaten Sleman dan Prodi Hukum Ekokomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah dilaksanakan, bertempat di Serambi Masjid Agung Kabupaten Sleman. Dalam kesempatan tersebut dihadiri dan disaksikan para Pengurus Cabang DMI Kapanewon se Kabupaten Sleman dan para pengurus Harian PD DMI Kabupaten Sleman. Sebelum pelaksanaan penandatangan Perjanjian Kerjasama, acara ini diawali dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama dari Ketua PD DMI Kabupaten Sleman yang disampaikan Drs. H Prawoto.
"Kerjasama ini harus terus dilakukan karena yang dituju sama yaitu umat Islam. Agar program pengumpulan zakat bisa maksimal dan dimanfaatkan kepada yang sangat membutuhkan 8 asnaf sesuai tuntunan. Di samping itu juga dengan membayar Zakat hidup ini menjadi bermakna", ujar Drs. H Prawoto dalam sambutannya.
Sementara itu Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Dr. Gusnam Haris M.Ag mengatakan, "Kerjasama UIN Suka dengan DMI dan Baznas ini sangat penting sebagai pintu masuk dalam Sosialisasi dan Penyuluhan Undang Undang Zakat dan Wakaf sehingga bisa menghadirkan pengurus DMI Kapanewon se Kabupaten Sleman sebanyak 60 peserta, dengan harapan bisa memahami tata cara pengumpulan dan penyaluran Zakat sesuai Syariah maupun Undang undang yang berlaku", pungkasnya.
Sebagai akhir sambutan oleh Ketua Baznas Kabupaten Sleman Drs. H. Kriswanto, MSc.mengatakan, "yang dulu Bazda sesuai UU no 23 Tahun 2011 telah dirubah menjadi BAZNAS Propinsi dan Kabupaten. Menurut hitungan setahun, Potensi BAZNAS Nasional sebenarnya bisa terkumpul 300 triliun apabila semua tempat ibadah seluruh Indonesia digerakkan, namun karena belum bisa dilakukan serentak belum bisa mencapai target tersebut. Untuk Sleman ada 2012 Masjid dan Mushollla tapi baru ada 80 masjid yg memiliki UPZ atau Unit Pengumpul Zakat sebagai kepanjangan dari Baznas di Lapangan."
Kriswanto juga menyampaikan bahwa Baznas Sleman ada 5 program unggulan dalam penyaluran melalui UPZ yaitu Program Sleman Taqwa, Sleman Cerdas, Sleman Sehat, Sleman Produktif dan Sleman Peduli. Penyaluran sebagian besar lewat UPZ masjid yang membutuhkan sesuai syarat yang ditentukan Baznas Sleman. Acara Sosialisasi ini dibuka Ketua Baznas Sleman secara resmi. Dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PD DMI Sleman, Baznas Sleman dan Prodi HES Fakuktas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dilanjutkan Sosialisasi Undang Undang Zakat dan Wakaf oleh Syaifudin SHI., MSI., dan Dr. Gusnam Haris M.Ag. setelah paparan diadakan diskusi cukup mendalam terkait managemen pengelolaan yang masih perlu pembenahan sekaligus meluruskan tata kelola Zakat yang Syar'i dan sesuai Undang undang yang berlaku.
Demikian pemberitaan hasil sosialisasi UU Zakat dan Wakaf Prodi HES, semoga kerjasama yang sudah ditandatangani berbuah kegiatan kegiatan berikutnya yang akan menambah wawasan dan bisa menumbuhkan kesadaran untuk berzakat dan berwakaf sesuai tuntunan. (Suripto & admin).