Penyuluhan Undang-undang Zakat bagi Guru dan Tokoh Masyarakat di Lingkungan MTsN 8 Sleman





HES. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu (13/11/2021), kembali mengadakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat berupa penyuluhan Undang-undang Zakat.
Penyuluhan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diadakan untuk para guru dan warga masyarakat di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Sleman yang bertempat di Kalasan Sleman. Kepala Sekolah MTSN 8 Sleman, Djazim Kholis, S.Ag., yang membukak acara penyuluhan ini dalam sambutannya menyampaikan apresiasi untuk kegiatan ini, karena para guru adalah tokoh di masyarakat yang akan menjadi panutan untuk masyarakat sekitarnya, sehingga pengetahuan tentang perundang-undangan sangat diperlukan. Peserta penyuluhan ini terdiri dari para guru dan tokoh masyarakat di sekitar MTsN 8 Sleman sejumlah 60 peserta.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah dalam penyuluhan kali ini menerjunkan Dr. Gusnam Haris, M.Ag, danA. Hasfi Luthfi, M.H yang menyampaikan tentang kelembagaan zakat serta persoalan-persoalan dalam pengelolaan kelembagaan zakat umumnya. Dr. Gusnam Haris, M.Ag dalam penyuluhannya menyampaikan bahwa masih banyaknya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang belum mengetahui hak dan kewajibannya sesuai dengan aturan Undang-undang, sehingga terkadang UPZ hanya dituntut menunaikan kewajibannya sementara hak-haknya tidak dipenuhi. Hal ini terkadang merugikan pihak UPZ yang sudah ada di lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk di madrasah-madarasah. Kondisi ini dibenarkan oleh petugas UPZ dari MTSN 8 sendiri, yang selama beroperasi belum pernah mendapatkan pendampingan dari pihak BAZNAS Kabupaten Sleman yang seharusnya menjadi hak UPZ, sesuai dengan Peraturan BAZNAS No. 2 tahun 2016 tentang UPZ. Kejadian ini bisa saja terjadi dengan luasnya wilayah kerja BAZNAS Kabupaten Sleman dan terbatasnya personil yang bisa dilibatkan.
Sementara A. Hasfi Luthfi, M.H. di antara penyuluhannya menyampaikan tentang penyimpangan-penyimpangan dari Undang-undang yang masih terjadi di masyarakat, seperti masih adanya amil-amil zakat di masjid yang tidak mendapat izin dari KUA untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat. Kondisi ini sebenarnya tidak sesuai dengan kehendak Undang-undang dan bahkan diancam dengan denda dan pidana penjara bagi pelanggaran aturan ini, (pasal 38-41 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat). Adanya sanksi administrasi bagi pelanggaran ini belum diketahui oleh sebagian besar peserta penyuluhan.
Penyuluhan ini menghasilkan suatu komitmen, MTsN 8 siap untuk menjadi penyelenggara untuk mengajak BAZNAS Sleman dan juga Pengabdian masyarakat dari UIN Sunan Kalijaga mendampingi dalam sosialisasi kewajiban dan hak-hak kepada Unit Pengumpul Zakat yang sudah ada di madrasah di lingkup Kabupaten Sleman.