Kaprodi HES UIN Sunan Kalijaga Raih Best Paper pada 2nd International Conference on Sharia Economic Law (ICOSHEL 2nd) 2026
Semarang, 10 September 2026. Prestasi akademik kembali diraih Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dr. A Hashfi Luthfi, M.H., Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga, meraih penghargaan Best Paper/Article dalam ajang 2nd International Conference on Sharia Economic Law (ICOSHEL 2nd) yang diselenggarakan di Hotel Pandanaran Simpang Lima, Semarang, pada 8–10 September 2026. Forum tersebut merupakan bagian dari rangkaian konferensi internasional dan Pertemuan Tahunan POSDHESI yang mempertemukan akademisi Hukum Ekonomi Syariah dari berbagai perguruan tinggi.
Penghargaan tersebut diberikan atas artikel berjudul “Trading Away Halal? Reconstructing Halal Regulatory Sovereignty under the Indonesia-United States Reciprocal Trade Agreement.” Artikel tersebut mengangkat persoalan aktual mengenai masa depan kedaulatan regulasi halal Indonesia di tengah liberalisasi perdagangan internasional, khususnya setelah hadirnya Indonesia–United States Agreement on Reciprocal Trade (ART). Materi tersebut dipresentasikan dalam ICOSHEL 2nd sebagai bagian dari kontribusi akademik dalam membaca perubahan lanskap hukum halal Indonesia akibat komitmen perdagangan internasional. Identitas kedua penulis dan konteks presentasi ICOSHEL 2nd juga tercantum dalam materi konferensi.
Penelitian tersebut berangkat dari persoalan yang selama ini relatif kurang memperoleh perhatian dalam studi tata kelola halal. Kajian halal umumnya berfokus pada sertifikasi, reformasi kelembagaan, perlindungan konsumen, dan mutual recognition. Artikel ini menggeser perhatian kepada persoalan yang lebih mendasar: sejauh mana perjanjian perdagangan internasional dapat mengubah ruang kewenangan negara dalam mengatur jaminan produk halal? Pertanyaan tersebut menjadi penting karena ART tidak hanya berkaitan dengan fasilitasi perdagangan, tetapi juga menyentuh instrumen regulasi domestik yang dapat diterapkan oleh Indonesia terhadap produk Amerika Serikat.
ART Tidak Menghilangkan Kedaulatan Halal, tetapi Menyusutkannya secara Selektif
Salah satu temuan utama penelitian A Hashfi Luthfi adalah bahwa ART tidak menghilangkan kedaulatan regulasi halal Indonesia secara keseluruhan. Negara dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tetap memiliki otoritas dalam sistem jaminan produk halal. Akan tetapi, perjanjian tersebut menghasilkan apa yang dikonsepsikan dalam penelitian sebagai Selective Treaty-Induced Regulatory Contraction atau penyusutan kewenangan regulasi secara selektif akibat perjanjian internasional.
Dengan demikian, persoalannya bukan apakah Indonesia masih memiliki atau telah kehilangan kedaulatan halal secara absolut. Persoalan yang lebih tepat adalah pada bagian mana kewenangan regulasi negara mengalami penyusutan, seberapa jauh penyusutan tersebut terjadi, dan instrumen apa yang masih dapat digunakan negara untuk mempertahankan integritas sistem halal nasional. Materi presentasi bahkan merumuskan persoalan tersebut dengan analogi bahwa ART bukanlah “palu godam” yang menghancurkan kedaulatan, melainkan lebih menyerupai “pisau bedah” yang memotong kewenangan pada bagian-bagian tertentu.
Untuk mengukurnya secara lebih sistematis, penelitian ini menawarkan kerangka konseptual baru yang disebut Halal Regulatory Sovereignty (HRS) Framework. Melalui kerangka tersebut, kedaulatan regulasi halal tidak diperlakukan sebagai konsep tunggal, melainkan dianalisis melalui enam dimensi, yakni kedaulatan normatif, institusional, prosedural, pengakuan, penegakan, dan adaptif. Kerangka ini memungkinkan dampak perjanjian perdagangan terhadap kewenangan halal negara dipetakan secara lebih presisi.
Hasil pemetaan menunjukkan adanya dampak yang asimetris. Dimensi prosedural menjadi wilayah yang mengalami pembatasan paling substansial, sementara dimensi normatif, institusional, pengakuan, dan adaptif mengalami pembatasan secara parsial. Sebaliknya, kewenangan penegakan pada prinsipnya masih dipertahankan, meskipun dengan sejumlah kualifikasi. Artinya, liberalisasi perdagangan tidak serta-merta menghapus sistem halal Indonesia, tetapi mengubah distribusi dan ruang kerja kewenangan regulatif negara.
Paradoks antara Ekspansi Jaminan Halal dan Liberalisasi Perdagangan
Temuan penting lainnya adalah munculnya apa yang disebut sebagai Halal Assurance–Trade Liberalization Paradox. Di satu sisi, Indonesia sedang memperluas jaminan halal domestik melalui kewajiban sertifikasi, penguatan pengawasan rantai pasok, dan konsolidasi kewenangan negara. Namun, pada saat bersamaan, komitmen perdagangan internasional justru dapat menghasilkan pengecualian terhadap sejumlah persyaratan regulasi bagi produk tertentu yang berasal dari mitra dagang.
Kondisi tersebut menghasilkan paradoks regulasi: negara memperketat dan memperluas jaminan halal ke dalam, tetapi pada saat yang sama memberikan relaksasi tertentu ke luar berdasarkan komitmen perjanjian internasional. Karena itu, penelitian ini menolak dua pandangan ekstrem: anggapan bahwa liberalisasi perdagangan sama sekali tidak memengaruhi kedaulatan halal maupun anggapan bahwa perjanjian perdagangan otomatis menghilangkan seluruh kedaulatan halal Indonesia.
Temuan tersebut membawa konsekuensi penting terhadap cara memahami kedaulatan regulasi pada era perdagangan global. Dalam materi penelitiannya, A Hashfi Luthfi menegaskan bahwa medan kendali regulasi telah bergeser, yakni dari dominasi duplikasi prosedur pra-pasar menuju penguatan pengawasan pascapasar. Pergeseran ini menuntut kapasitas regulasi yang berbeda karena negara tidak cukup hanya mengandalkan sertifikasi dan pemeriksaan administratif di pintu masuk.
Menawarkan Balanced Trade-Halal Model
Penelitian ini tidak berhenti pada diagnosis persoalan, tetapi menawarkan Balanced Trade–Halal (BTH) Model sebagai jalan untuk mempertemukan dua kepentingan yang kerap diposisikan secara berlawanan: efisiensi perdagangan internasional dan integritas jaminan halal.
Model tersebut dibangun melalui lima instrumen utama, yaitu ekuivalensi fungsional, verifikasi berbasis risiko, keterlacakan digital, pengawasan pascapasar bersama, serta mekanisme perlindungan adaptif. Melalui pendekatan ini, pengakuan terhadap sistem halal asing tidak harus didasarkan pada kesamaan prosedur secara identik, melainkan pada kesetaraan tingkat perlindungan yang dihasilkan. Pada saat yang sama, teknologi keterlacakan dan pengawasan berbasis risiko digunakan untuk mempertahankan kemampuan negara untuk mendeteksi dan menindak ketidakpatuhan.
Model tersebut pada akhirnya menawarkan perubahan paradigma dari kontrol berbasis duplikasi menuju kontrol berbasis fungsi. Fasilitasi perdagangan tidak harus dicapai dengan mengorbankan integritas halal. Sebaliknya, keterbukaan perdagangan dapat berjalan bersama perlindungan halal apabila negara mampu mengalihkan kapasitas regulasinya menuju pengawasan berbasis risiko, integrasi data lintas lembaga, keterlacakan digital, serta mekanisme koreksi dan penarikan pengakuan ketika sistem yang diakui terbukti tidak memenuhi standar.
Penghargaan sebagai Rekognisi Akademik
Raihan Best Paper/Article ICOSHEL 2nd 2026 memiliki arti penting bukan hanya sebagai capaian individual, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan dan rekognisi akademik terhadap kontribusi dosen Prodi HES UIN Sunan Kalijaga dalam pengembangan diskursus Hukum Ekonomi Syariah kontemporer. Penghargaan tersebut menunjukkan bahwa kajian HES dapat bergerak melampaui isu-isu konvensional dan terlibat langsung dalam perdebatan mengenai perdagangan internasional, tata kelola halal global, kedaulatan regulasi, dan transformasi hukum akibat globalisasi ekonomi.
Capaian ini sekaligus memperkuat komitmen Prodi HES Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga untuk mendorong penelitian yang tidak hanya memiliki relevansi akademik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi konseptual dan rekomendasi kebijakan terhadap persoalan hukum aktual. Melalui pengembangan Halal Regulatory Sovereignty Framework, identifikasi Halal Assurance-Trade Liberalization Paradox, serta tawaran Balanced Trade-Halal Model, penelitian tersebut diharapkan memperluas diskursus mengenai bagaimana Indonesia dapat tetap terbuka terhadap perdagangan internasional tanpa melepaskan kapasitas negara untuk menjaga integritas sistem jaminan halal.
“Fasilitasi perdagangan internasional dapat terwujud tanpa mengorbankan integritas halal, selama mekanisme kontrol bergeser dari duplikasi prosedur menuju kapasitas regulasi berbasis risiko.”
Gagasan tersebut menjadi pesan utama penelitian: keterbukaan tidak harus berarti kehilangan kendali, dan liberalisasi perdagangan tidak seharusnya berubah menjadi pelepasan kewenangan regulatif (regulatory abdication).
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta