PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA

BASYARNAS – MUI (Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) adalah sebuah lembaga yang bersifat otonom dan independent di bawah Majelis Ulama Indonesia yang berfungsi dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di luar peradilan yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para para pihak yang bersengketa.
Basyarnas-MUI adalah salah satu bentuk dari forum penyelesaian sengketa melalui arbitrase (institusional) yang diakui keberadaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selain itu keberadaan Basyarnas-MUI diakui dan tertuang dalam beberapa peraturan PER-UU sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.
Demikian pemaparan materi penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah oleh A. Hashfi Luthfi, M.H, Dosen Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam acara PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada tanggal 19 Juni - 05 Juli 2023
Hashfi menambahkan sengketa yang diselesaikan di Basyarnas – MUI adalah sengketa muamalah (perdata Islam) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lain-lain yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Syarat-syarat sengketa dapat diajukan di BASYARNAS:
- Adanya kesepakatan tertulis para pihak yang bersengketa, baik saat penandatanganan perjanjian (Pactum de compromittendo), perubahan terhadap perjanjian (addendum), atau kesepakatan setelah adanya sengketa (Akta Kompromis);
- Para pihak menyerahkan penyelesaian sengketa muamalah ke Basyarnas – MUI sesuai dengan prosedur Basyarnas-MUI.
Perbedaan Penyelesaian sengketa di Arbitrase dengan Pengadilan:
- persidangan pengadilan berlangsung terbuka untuk umum, sedangkan persidangan arbitrase bersifat tertutup;
- tuntutan perkara ke arbitrase hanya bisa dilangsungkan jika para pihak yang bersengketa terikat dengan perjanjian arbitrase, sedangkan tuntutan perkara ke pengadilan bisa diajukan oleh siapapun;
- proses beracara di pengadilan sangat formal, sangat kaku, sedangkan proses beracara di arbitrase tidak terlalu formal, tidak terlalu kaku;
- arbiter dipilih berdasarkan keahliannya, sedangkan hakim pada umumnya adalah generalis;
- pada beberapa sistem hukum tertentu hakim menganut preseden atau yurisprudensi, sedangkan arbiter tidak mengenal preseden;
- putusan arbitrase adalah final dan mengikat, tidak dapat diajukan banding atau upaya hokum apapun, sedangkan putusan pengadilan bisa diajukan banding, kasasi dan bahkan peninjauan kembali.
Perbedaan Arbitrase dengan Mediasi:
Di dalam mediasi, para pihak masih yakin dapat menyelesaikan sengketa secara damai, yang mereka butuhkan adalah kehadiran pihak ketiga yang netral yang akan membimbing mereka ke arah perdamaian. Sedangkan di dalam arbitrase, para pihak sudah tidak dapat lagi berdamai, yang mereka butuhkan adalah kehadiran pihak ketiga yang netral yang akan memeriksa sengketa dan menjatuhkan keputusan yang final dan mengikat kepada para pihak.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka ciri-ciri yang membedakan mediasi dengan arbitrase adalah sebagai berikut:
- di dalam arbitrase, para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memutuskan, sedangkan di dalam mediasi, pihak ketiga hanya bertindak sebagai fasilitator;
- hasil dari mediator sangat ditentukan oleh kehendak para pihak, sedangkan hasil dari arbitrase sangat ditentukan oleh benar-salah menurut hukum;
- di dalam mediasi, para pihak harus meyakinkan pihak lain sehingga bersedia berkompromi dan menerima, sedangkan di dalam arbitrase, para pihak harus meyakinkan arbiter sehingga mengabulkan tuntutan;
- proses mediasi ditentukan sendiri oleh para pihak sehingga proses beracaranya tidak formal, sedangkan proses arbitrase sering merujuk kepada peraturan dari lembaga arbitrase yang dipilih dan undang-undang mengenai arbitrase sehingga proses beracaranya lebih formal. (tim)