Talkshow "Menyingkapi Dinamika Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha"

Rabu, (21/09). Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerjasama dengan Lembaga Ad Hoc DIY menyelenggarakan Talkshow bertajuk “Menyikap Dinamika Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha”. Acara tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat oleh sivitas akademik UIN dalam hal ini prodi Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Hadir dalam acara tersebut Yustiana Seriarini, S.Tp., dari Ombusman RI, Dr. Suryawan Raharjo, S.H., LL.M., dari Ketua Lembaga Ombusman Daerah Istimewa Yogyakarta, Hanum Aryani, S.H., M.Kn., dari Badan Pengawas Rumah Sakit, Dwi Priyono, S.H., Wakil Ketua Penyelesaian Sengketa Konsumen Daerah Istimewa Yogyakarta dan Lusia Nia Kurnianti, S.H., M.H., Akademisi dan Praktidi Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Acara dimulai dari pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia raya dan pembukaan-pembukaan. Dr. Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag. selaku Kaprodi Hukum Ekonomi Syari’ah membuka acara tersebut dan dilanjutkan acara inti yaitu Talkshow. Kegiatan ini berlangsung secara luring di Ruang Teterikal Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Beberapa materi yang di sampaikan;

Omdusman: adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, yang merupakan lembaga non struktural. Ombusman juga merupakan lembaga yang mengawasi segala bentuk aktivitas dan kode etik yang ada di dalam rumah sakit serta mengawasi hak dan kewajiban baik rumah sakit ataupun pasien dalam naungan UUD agar terjadinya keselarasan demi kemaslahatan bersama. Ombudsmanhadir untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang di dalamnya termasuk BUMN serta badan swasta maupun perseorangan yang diberitugasmenyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen): BPSK adalah lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Provinsi di seluruh Indonesia, sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, yang mana lembaga tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen sesuai dengan hak yang dimiliki oleh konsumen. BPSK Memiliki kewenangan memeriksa perkara yang didasarkan adanya Perbuatan Melawan Hukum, sehingga dapat dimintakan ganti kerugian. Suatu gugatan yang didasarkan pada adanya suatu wanprestasi, secara logika hukum tidak dapat dimintakan ganti rugi tetapi pemenuhan prestasi yang belum dilakukan. BPSK juga adalah badan yang menangani Sengketa pada Konsumen dengan sistem tertentu, BPSKhanya menangani kasus perdata saja yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami olehkonsumenatas kesalahan/kelalaian Pelaku Usaha. Carapenyelesaian sengketadiBPSKdilakukan dengan cara: konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit), BPRS adalah unit nonstruktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Lembaga ini merupakan lembaga yang mengawasi segala bentuk aktivitas dan kode etik yang ada di dalam rumah sakit serta mengawasi hak dan kewajiban baik rumah sakit ataupun pasien dalam naungan UUD agar terjadinya keselarasan demi kemaslahatan bersama.

Semoga Diskusi ini semakin mencerahkan masyarakat terkait Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Mengenai UUPK No 8 Tahun 1999 perlu adannya amandemen guna menciptakan regulasi yang lebih luas terhadap hak konsumen.