Kuliah Umum Prodi Hukum Ekonomi Syariah dengan Tema “Konsumen dan Pelaku Usaha di Era Masyarakat SDGs 2030”

Zoom Meet dalam Kuliah Umum Prode HES
Sabtu, 12 Maret 2022 - Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum (UIN) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerjasama dengan Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Konsumen dan Pelaku Usaha di Era Masyarakat SDGs 2030”. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara online melalui zoom meeting. Pada kegiatan ini terdapat 300 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang hadir.
Tujuan dari kegiatan ini antara lain yang pertama adalah untuk membekali dan menata peran generasi muda sebagai agent of change dalam menyikapi problematika terkait perlindungan konsumen dan pelaku usaha sebagai penunjang dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs). Kedua, menyadarkan masyarakat akan pentingnya memahami hak dan kewajiban konsumen sebagaimana yang diatur dalam UUPK.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Bapak Dr. Suryawan Raharjo, S.H., LL. M. selaku Ketua Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta, Ibu Lusia Nia Kurnianti, S.H., M.H. selaku Akademisi dan Praktisi Prodi HES UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Bapak Dwi Priyono, S.H. selaku Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada kegiatan ini, dihadiri oleh , Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum. selaku wakil dekan fakultas syariah dan hukum, Dr. Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag. selaku kaprodi HES UIN Sunan Kalijaga, Ibu Lusia Nia Kurnianti, S.H., M.H. selaku akademisi dan praktisi Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Para panitia dan para peserta lainnya.
Acara diawali dari sambutan-sambutan. Sambutan yang pertama yakni dari ketua pelaksana yaitu, Chandra Maulana, mengakatakan bahwa antusiasme para peserta yang telah mendaftarkan diri untuk ikut dalam kegiatan ini melebihi ekspektasi panitia,selama 4 jamdibuka telah ada sekitar 70an peserta yang mendaftar. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Rika Mashari Sipahutar. Rika mengatakan bahwa kegitan ini bertujuan untuk membekali dan menata peran serta generasi muda sebagai agent of change dalam menyikapi problematika terkait perlindungan konsumen. Sambutan selanjutnya yaitu dari kaprodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga yaitu Dr. Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag. Beliau mengatakan mudah-mudahan dengan mengikuti acara kuliah umum ini dapat selalu mendapat informasi terbaru tentang perlindungan konsumen. Kemudian selanjutnya sambutan sekaligus pembukaan kuliah umum dari wakil dekan III yaitu Ibu Sri Wahyuni mengatkan bahwa sangat berterimakasih sangat karena HMJ HES ini debut dengan sangat luar biasa dengan acara yang sangat menarik. Kemudian dilanjutkan oleh do’a yang dibacakan oleh Farhan Abdullah mahasiswa HES angkatan 2020.
Usai sambutan-sambutan, do’a, dan sesi foto kemudian dilanjutkan dengan acara inti yaitu pemaparan materi yang dipandu oleh moderator yaitu Muhammad Hafidh Taufiqurrahman Mahasiswa HES angkatan 2020. Narasumber yang pertama yaitu Bapak Dr. Suryawan Raharjo, S.H., LL. M. selaku Ketua Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau memaparkan tentang Adaptasi Prilaku Konsumen Port-Pandemi. Pemahaman LO DIY terhadap SDGs & Post-Pandemi, dalam melaksanakakn pembangunan diberbagai sektor, pemerinntah berusaha agar pembangunan dapat sejalan dengan target-target dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Ada 3 indikator dalam Post-Pandemi yaitu adaptasi perilaku & kekebalan komunal, kebijakan pemerintah mempertimbangkan krisis karena pandemic dan Investasi kembali pada sector keuangan riel & perhitungan liquiditas asset.
Narasumber yang kedua yakni Ibu Lusia Nia Kurnianti, S.H., M.H. selaku Akademisi dan Praktisi Prodi HES UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau menyampaikan tentang karakter profesionalisme pelaku usaha & konsumen di era SDGs 2030. Faktor-faktor yang terkait dalam pemahaman perlindungan konsumen dan pelaku usaha yaitu hukum, ekonomi, sosial & budaya, ketahanan dan keamanan Negara, politik dan agama. Pemahaman holistik terdapat dari pancasila, Konstitusi UUd 1945, RPJPN & RPJMN dalam UU No. 17 Tahun 2007 dan Pepres No. 18 Tahun 2020 dan Hierarki perundang-undangan dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No, 15 Tahun 2019. Perspektif Hukum Positif dan Hukum Bisnis dalam Perlindungan Konsumen dan Pelaku usaha terdapat pada hukum pidana, perdata, tatanegara, administrasi dan lain-lainnya.
Narasumber yang ke tiga yakni Bapak Dwi Priyono, S.H. selaku akil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau memaparkan tentang Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK. Dasar Hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 738 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kota Yogyakarta. Sebagai bagian dari Alternatif Penyelesaian Sengketa maka tata cara penyelesaian sengketa melalui BPSK sangat sederhana dan sejauh mungkin dihindari suasana formal. Tujuan penyelesaian sengketa melalui BPSK untuk mencapai perdamaian/ kesepakatan tentang bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau tindakan tertentu agar tidak terulang perbuatan pelanggaran perlindungan konsumen.
Usai pemaparan materi dari narasumber, dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab, pada sesi Tanya jawab ini panitia menyediakan 6 dorprize bagi penanya tercepat, peserta yang bertanya antara lain Chelvin, Iqbal, dan Ichsan mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah 2019, Akmal dan Atiq Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah 2020.
Para peserta sangat aktif bertanya, baik melalui kolom chat maupun bertanya secara langsung. Selanjutnya, dilanjutkan dengan closing statement dari masing-masing pemateri. Kemudiian ditutup oleh moderator dan diserahkan kembali kepada MC dan acara diakhiri dengan membacakan hamdalah bersama-sama.
Dengan dilaksanakan nya kuliah umum perlindungan konsumen ini diharapkan dapat membangkitkan semangat mahasiswa HES serta menjadi pembelajaran untuk acara kedepannya. [] (HL/tim)