Kaprodi HES UIN Sunan Kalijaga Raih Doktor Cum Laude, Perkuat Tradisi Akademik Berbasis Keadilan Substantif

Yogyakarta, 26 Agustus 2026.Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr. A. Hashfi Luthfi, M.H., berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya dengan predikat cum laude. Gelar tersebut diraih setelah ia mempertahankan disertasi pada Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Syariah, Rabu (26/8/2026), di Ruang Technoclass Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Capaian ini tidak hanya menandai keberhasilan akademik pribadi, tetapi juga memperkuat kapasitas keilmuan dan kepemimpinan akademik Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Sebagai Ketua Program Studi HES, Hashfi selama ini terlibat dalam pengembangan kurikulum, penguatan tata kelola akademik, dan pembentukan tradisi kajian hukum Islam yang responsif terhadap perubahan sosial.

Disertasi yang dipertahankannya berjudul “Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Reinterpretasi Hukum Nafkah Mut’ah Berbasis Paradigma Kerentanan.” Penelitian tersebut berangkat dari persoalan bahwa perceraian tidak selalu menghasilkan dampak ekonomi, sosial, dan psikologis yang sama bagi setiap pihak. Ketentuan hukum yang hanya bertumpu pada kategori formal berpotensi mengabaikan keadaan nyata orang yang paling terdampak setelah perceraian.

Hashfi menemukan adanya jarak antara tujuan etis nafkah mut’ah dalam Al-Qur’an, konstruksinya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, dan penerapannya di lingkungan Peradilan Agama. Mut’ah pada dasarnya tidak hanya mengandung dimensi finansial, tetapi juga membawa tujuan perlindungan, pemulihan martabat, dan keberlangsungan hidup pihak yang menghadapi kerentanan akibat perceraian.

Peraturan hukum di Indonesia selama ini lebih banyak menempatkan mut’ah sebagai kewajiban suami dan hak istri. Konstruksi tersebut lahir dari transformasi pemikiran fikih klasik ke dalam sistem hukum nasional. Proses kodifikasi itu kemudian membuat orientasi perlindungan hukum lebih kuat dilekatkan pada identitas gender, sementara keadaan ekonomi dan tingkat kerentanan aktual para pihak belum selalu menjadi pertimbangan utama.

Penelitian ini menawarkan pembaruan hukum mut’ah yang tidak berhenti pada identitas formal para pihak. Tingkat kerentanan ekonomi, sosial, dan psikologis perlu dipertimbangkan agar putusan hukum dapat menjangkau pihak yang benar-benar membutuhkan perlindungan. Gagasan tersebut diarahkan untuk memperkuat keselarasan antara hukum positif, maqāṣid al-syarī‘ah, prinsip mubādalah, dan keadilan substantif.

Kajian dilakukan melalui penelitian kualitatif yang memadukan pendekatan yuridis-normatif, filosofis, dan yuridis-empiris. Data penelitian bersumber dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, serta sejumlah putusan Pengadilan Agama. Hashfi juga mewawancarai 14 hakim untuk memahami dasar pemberian mut’ah, penentuan besarannya, penggunaan kewenangan ex officio, dan pertimbangan kondisi ekonomi para pihak.

Analisis penelitian mengintegrasikan pendekatan Mauḍū‘ī Nuzūlī, perspektif mubādalah, paradigma kerentanan, dan prinsip veil of ignorance yang dikembangkan John Rawls. Perpaduan ini memperlihatkan bahwa pembaruan hukum Islam membutuhkan dialog antara teks, filosofi hukum, regulasi, putusan pengadilan, dan kenyataan sosial yang dihadapi para pencari keadilan.

Meskipun disertasi tersebut berfokus pada hukum keluarga Islam, cara kerja akademik yang digunakan memiliki relevansi bagi pengembangan Hukum Ekonomi Syariah. Integrasi antara kajian normatif, pembacaan filosofis, dan temuan empiris dapat memperkaya penelitian HES, terutama ketika hukum berhadapan dengan ketimpangan posisi, distribusi risiko, dan perlindungan pihak yang rentan dalam hubungan ekonomi maupun sosial.

Ujian terbuka dipimpin oleh Prof. Dr. H. Kamsi, M.A. sebagai ketua dan Dr. Kholid Zulfa, M.Si. sebagai sekretaris. Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. bertindak sebagai promotor sekaligus penguji, sedangkan Dr. Moh. Tamtowi, M.Ag. menjadi ko-promotor sekaligus penguji. Tim penguji juga terdiri atas Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., Prof. Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag., Dr. Mansur, S.Ag., M.Ag., dan penguji eksternal Dr. Hj. Suqiyah Musyafa’ah, M.Ag. dari UIN Sunan Ampel Surabaya.

Hashfi dinyatakan lulus dengan indeks prestasi kumulatif 3,92 dan menjadi doktor ke-35 yang diluluskan Program Studi Doktor Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Capaian tersebut diharapkan semakin memperkuat pengembangan akademik Prodi HES, baik melalui pembelajaran, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat yang berpijak pada ketelitian hukum dan kepekaan terhadap persoalan keadilan.