Prodi HES UIN Sunan Kalijaga Bersama Disperindag DIY dan BPSK Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Konsumen

Yogyakarta — Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Kangen Yogyakarta dan diikuti oleh mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah UIN Sunan Kalijaga.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program penguatan perlindungan konsumen tahun 2026 yang bertujuan memperkuat ekosistem perlindungan konsumen yang adil, transparan, serta mendorong terbentuknya masyarakat yang kritis dan mandiri dalam menghadapi sengketa perdagangan. Sosialisasi difokuskan pada mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) agar masyarakat memperoleh kepastian hukum secara lebih mudah, cepat, dan efektif.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY atau perwakilan yang menegaskan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat dalam bidang perlindungan konsumen, khususnya di tengah perkembangan transaksi perdagangan modern yang semakin kompleks dan berbasis digital.

Kegiatan ini terselenggara atas sinergi antara dunia akademik dan instansi pemerintah dalam memperkuat kapasitas mahasiswa pada bidang hukum perlindungan konsumen. Selain memberikan wawasan akademik dan praktik hukum, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan kompetensi mahasiswa yang dapat menunjang Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah.

Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah narasumber dari akademisi, lembaga pengawas pelayanan publik, dan praktisi penyelesaian sengketa konsumen. Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Lusia Nia Kurnianti, menyampaikan materi mengenai harmonisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan dinamika transaksi perdagangan modern. Materi tersebut membahas tantangan perlindungan konsumen di era digital, perubahan pola transaksi masyarakat, serta urgensi penyesuaian regulasi terhadap perkembangan ekonomi modern.

Selain itu, perwakilan Ombudsman RI turut memberikan materi terkait penyelesaian sengketa non litigasi pada sektor pelayanan publik. Dalam pemaparannya dijelaskan mengenai mekanisme pengaduan masyarakat, fungsi pengawasan pelayanan publik, serta pentingnya akses keadilan bagi konsumen yang dirugikan.

Sementara itu, anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Yogyakarta memaparkan materi mengenai peranan BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen. Materi tersebut menjelaskan fungsi mediasi, arbitrase, dan konsiliasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lebih sederhana dan efisien bagi masyarakat.

Mahasiswa peserta kegiatan tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi, terutama pada sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan diajukan terkait perlindungan hak-hak konsumen, penyelesaian sengketa perdagangan digital, hingga praktik penegakan hukum dalam kasus konsumen di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah UIN Sunan Kalijaga berharap mahasiswa tidak hanya memahami teori perlindungan konsumen secara normatif, tetapi juga memiliki kemampuan praktis dalam mendampingi masyarakat menghadapi persoalan sengketa konsumen secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.