Pelatihan Izin Usaha Prodi HES UIN Sunan Kalijaga Bersama DPMPTSP DIY Bekali Mahasiswa Kompetensi Perizinan Berbasis Risiko

Yogyakarta — Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Izin Usaha dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Risiko bagi mahasiswa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026 bertempat di Ruang Tecnoclass Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Pelatihan ini diikuti oleh mahasiswa/i Prodi Hukum Ekonomi Syariah sebagai bagian dari penguatan kompetensi akademik dan praktik di bidang perizinan usaha. Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait implementasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang saat ini menjadi bagian penting dalam tata kelola investasi dan pengembangan usaha di Indonesia.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ali Sodiqin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan kolaboratif semacam ini penting untuk memperkuat kompetensi mahasiswa agar tidak hanya unggul dalam aspek teoritis, tetapi juga memiliki kemampuan praktis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Menurutnya, pemahaman mengenai regulasi perizinan usaha menjadi bagian penting dalam pengembangan keilmuan hukum ekonomi syariah di era transformasi digital dan pelayanan publik modern.

Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga, A Hashfi Luthfi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya mahasiswa yang akan terjun langsung ke dunia usaha, pendampingan hukum, maupun praktik ekonomi syariah.

Ia menegaskan bahwa pemahaman mengenai legalitas usaha dan mekanisme perizinan menjadi kebutuhan penting di era digitalisasi pelayanan publik. Menurutnya, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah tidak hanya dituntut memahami teori hukum, tetapi juga harus memiliki kompetensi praktis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.

Selain memberikan wawasan terkait regulasi dan prosedur perizinan usaha, kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan kompetensi mahasiswa yang nantinya dapat digunakan untuk melengkapi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Dengan adanya pelatihan tersebut, mahasiswa memperoleh pengalaman praktis sekaligus pengakuan kompetensi tambahan yang mendukung kesiapan profesional mereka setelah lulus.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP DIY, Ghofar Ismail. Dalam kegiatan tersebut hadir pula narasumber dari unsur legislatif dan praktisi pendamping perizinan usaha, di antaranya Firna Hayyu Nindya Maritsa, S.E., M.E.K., Fitria Agustin Sri Arwandhi, S.E., M.M., serta perwakilan Komisi B DPRD DIY.

Materi yang disampaikan meliputi pentingnya pemahaman regulasi sebelum menjalankan kegiatan usaha yang memerlukan izin, peran lembaga legislatif dalam mendorong ekosistem investasi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kemudahan perizinan berusaha, hingga pendampingan teknis pendaftaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Firna Hayyu Nindya Maritsa, S.E., M.E.K. dan Fitria Agustin Sri Arwandhi, S.E., M.M. memberikan materi terkait mekanisme pendaftaran izin usaha, tata cara penggunaan sistem pelayanan perizinan digital, serta pendampingan administrasi bagi pelaku usaha pemula. Para peserta juga mendapatkan sesi praktik dan konsultasi langsung mengenai proses pengajuan perizinan usaha berbasis risiko.

Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab selama kegiatan berlangsung. Mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan terkait aspek legalitas usaha, prosedur administrasi, hingga tantangan implementasi sistem perizinan berbasis digital di tengah perkembangan dunia usaha saat ini.

Melalui pelatihan ini, Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga berharap mahasiswa mampu menjadi generasi yang tidak hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki kapasitas praktis dalam mendampingi masyarakat dan pelaku usaha dalam proses legalitas usaha secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.