Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah FSH UIN Sunan Kalijaga Gelar Kuliah Umum Hak Kekayaan Intelektual
Sesi penyampaian materi
Yogyakarta, 8 Desember 2025. Business Law Centre (BLC) Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan Kuliah Umum bertema “Membangun Budaya Inovasi: Peran Mahasiswa dalam Melahirkan dan Melindungi Hak Cipta di Era Digital” pada Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Teaterikal FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan diikuti oleh mahasiswa lintas angkatan Prodi HES.
Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. Dalam sambutannya, Dekan FSH menekankan pentingnya kesadaran dan literasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan akademik, terutama di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis untuk membekali mahasiswa tidak hanya dengan kemampuan akademik, tetapi juga pemahaman hukum yang melindungi karya intelektual mereka agar tidak rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, AHashfi Luthfi, turut memberikan sambutan dan apresiasi atas terselenggaranya kuliah umum ini. Ia menilai kegiatan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan mahasiswa HES, khususnya dalam menghadapi tantangan dunia akademik dan industri kreatif yang semakin berbasis inovasi. AHashfi Luthfi juga menyampaikan kebanggaannya karena dalam forum akademik ini terdapat mahasiswa Prodi HES yang tampil sebagai narasumber, yang menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya menjadi peserta pasif, tetapi juga aktor intelektual yang mampu berkontribusi dalam diskursus ilmiah.
Kuliah umum ini menghadirkan sejumlah narasumber dengan latar belakang dan perspektif yang beragam. Vanny Aldilla, S.H., M.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kementerian Hukum dan HAM Kanwil D.I. Yogyakarta, memaparkan kebijakan perlindungan hak cipta di Indonesia serta peran strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mendorong peningkatan pendaftaran HKI. Ia juga menjelaskan prosedur, dasar hukum, serta tantangan penegakan hak cipta di era digital.
Narasumber berikutnya, Sigit Adhi Pratomo, S.E., M.M., praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Widya Dharma Klaten, membahas peningkatan perolehan HKI bagi mahasiswa. Dalam paparannya, ia menguraikan berbagai jenis HKI, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga desain industri, serta mengaitkannya dengan luaran penelitian dan karya akademik mahasiswa. Materi ini menegaskan bahwa karya ilmiah seperti skripsi, jurnal, modul pembelajaran, hingga program komputer memiliki potensi besar untuk dilindungi secara hukum melalui skema HKI.
Keunikan kegiatan ini semakin terasa dengan hadirnya Muhammad Nashwan Syauqi, mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah angkatan 2023, sebagai salah satu narasumber. Ia menyampaikan materi tentang pemahaman fundamental HKI dan analisis kritis pendaftaran hak cipta di Indonesia, khususnya dalam konteks mahasiswa sebagai kreator di era digital. Pemaparan ini menyoroti persoalan plagiarisme, pembajakan digital, serta urgensi membangun etika akademik dan kesadaran hukum sejak dini di kalangan mahasiswa.
Diskusi yang dipandu oleh moderator Agung Wibowo, S.H., M.Kn., dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, berlangsung dinamis dan interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait perlindungan hak cipta karya ilmiah, kepemilikan hak cipta atas karya berbasis kecerdasan buatan, hingga mekanisme pendaftaran hak cipta melalui sistem elektronik DJKI.
Melalui kuliah umum ini, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah FSH UIN Sunan Kalijaga berharap dapat menumbuhkan budaya inovasi dan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk menciptakan lingkungan akademik yang tidak hanya produktif dalam menghasilkan karya, tetapi juga bertanggung jawab dalam melindungi dan menghargai kekayaan intelektual sebagai aset penting di era digital.