Kuliah Umum: Tujuh Riset UIN Antasari dan UIN Sunan Kalijaga Soroti Isu Sosial, Lingkungan, dan Hukum Islam Kontemporer

Yogyakarta, 21 Oktober 2025 — Sejumlah peneliti dari UIN Antasari Banjarmasin dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mempresentasikan hasil riset mereka dalam kegiatan Kuliah Umum dan Diseminasi Penelitian Fakultas Syariah dan Hukum. Kegiatan ini adalah bentuk aktualisasi kerjasama antara HES UIN Sunan Kalijaga dan HES UIN Antasari dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kajian-kajian ini menyoroti tema besar tentang penerapan hukum Islam dan sosial kemasyarakatan dalam konteks kekinian di Kalimantan Selatan.

1. Revitalisasi Lahan Terlantar ala Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari

Penelitian Abdul Hafiz Sairazi mengangkat konsep ihyā’ al-mawāt—pengelolaan tanah mati—yang dilakukan oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari pada abad ke-18. Melalui penggalian kanal “Sungai Tuan” dan pembukaan permukiman “Dalam Pagar”, beliau membangun sistem ekonomi berbasis pesantren dan pertanian yang berkelanjutan. Sairazi menilai praktik ini relevan dengan upaya menghidupkan lahan terlantar akibat degradasi lingkungan dan banjir di Kalimantan Selatan masa kini.

2. Optimalisasi Zakat Berbasis Masjid

Riset Budi Rahmat Hakim menyoroti potensi zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun, namun baru terealisasi sekitar Rp26 triliun. Temuannya menunjukkan bahwa masyarakat lebih percaya menyalurkan zakat lewat masjid karena kedekatan emosional. Ia mengusulkan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas distribusi.

3. Kompas Kiblat Negara: Inovasi Lokal, Akurasi Global

Rahman Helmi meneliti alat tradisional Kompas Kiblat Negara, buatan pengrajin Kalimantan Selatan, untuk mengukur akurasi arah kiblat. Meski ditemukan deviasi hingga 1,5°, alat ini dinilai cukup stabil dan layak digunakan dengan verifikasi tambahan menggunakan theodolite. Helmi menilai inovasi lokal ini perlu mendapat dukungan agar menjadi produk standar nasional.

4. Gerakan Perlawanan Ibnu Hadjar (1950–1963)

Kajian Dr. Arie Sulistyoko mengulas perlawanan Ibnu Hadjar terhadap pemerintah pasca-kemerdekaan. Dari sisi hukum positif, gerakan ini dikategorikan pemberontakan, sementara dalam perspektif siyasah syar’iyyah (politik Islam), ia termasuk bughat—pemberontak karena tuntutan keadilan. Arie mendorong rekonsiliasi sejarah antara negara dan tokoh-tokoh lokal.

5. Ketangguhan Pekerja Wanita Banjar

Penelitian lapangan Rahmat Sholihin dan Amelia Rahmaniah menggambarkan peran penting perempuan Banjar sebagai tulang punggung keluarga. Dari pengemudi ojek online di Banjarmasin hingga petani di Bati-bati, mereka dianggap mujahidah nafkah yang bekerja bukan hanya karena ekonomi, tetapi juga karena nilai ibadah. Masyarakat Banjar dinilai cukup terbuka terhadap peran perempuan selama pekerjaannya halal.

6. Nikah Misyar dalam Perspektif Perlindungan Perempuan dan Anak

Dr. Hj. Mariani, M.Ag mengkaji praktik Nikah Misyar—pernikahan di mana istri melepaskan sebagian haknya seperti nafkah dan tempat tinggal. Ia menyimpulkan bahwa meskipun sah menurut sebagian ulama, praktik ini berpotensi melanggar UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 16/2019 tentang Perkawinan, karena melemahkan hak perempuan dan anak.

7. Larangan Membuka Usaha Sejenis oleh Mantan Karyawan Rumah Makan

Kajian tentang larangan usaha sejenis oleh mantan karyawan, dilihat dari perspektif hukum rahasia dagang, HAM, dan maqasid syariah, mengkaji ketegangan antara perlindungan bisnis dan hak bekerja. Peneliti menekankan bahwa meskipun UU No. 30 Tahun 2000 melindungi rahasia dagang, pembatasan hak bekerja harus proporsional. Dalam kerangka maqasid syariah, keseimbangan antara hifz al-mal (perlindungan harta) dan hifz an-nafs (perlindungan kehidupan) menjadi prinsip utama agar hukum tidak menzalimi pekerja.


Konteks dan Signifikansi

Tujuh penelitian ini memperlihatkan bagaimana tradisi Islam lokal di Kalimantan Selatan dapat dijadikan sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan modern: mulai dari revitalisasi ekologi, pemberdayaan ekonomi masjid, pelestarian teknologi tradisional, hingga pembelaan hak perempuan dan pekerja.

Seminar ini mempertegas pentingnya pendekatan integratif antara hukum Islam, sains sosial, dan teknologi dalam membangun masyarakat religius yang adil, produktif, dan berkelanjutan.