Kuliah Tamu dan Kerjasama Program Magang dengan BMT Bina Ihsanul Fikri Yogyakarta

Yogyakarta, 22 April 2024 – Pada tanggal 22 April 2024, Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah Menyelenggarakan acara kuliah tamu yang bekerjasama dengan KSPPS BMT Bina Ihsanul Fikri Yogyakarta. Kegiatan ini adalah lanjutan program kerjasama dimana prodi Hukum Ekonomi Syari'ah konsisten megirim mahasiswa untuk magang mandiri dalam durasi tidak kurang dari 4 bulan. Bertempat di Technoclass Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakartakuliah tamu tersebut bertajuk "Fungsi dan Peran serta Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Muslim". Kuliah tamu ini menghadirkan narasumber Sutardi, seorang pakar ekonomi syariah yang memiliki pengalaman luas dalam pengelolaan BMT.

Acara ini dibuka oleh Kaprodi Dr. Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag. Dalam sambutannya, Dr. Gusnam Haris menekankan pentingnya peran BMT dalam menggerakkan perekonomian umat Islam, khususnya di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan perbankan konvensional.

Peran dan Fungsi BMT

Sutardi dalam paparannya menjelaskan bahwa BMT memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi masyarakat Muslim. BMT berfungsi sebagai lembaga keuangan mikro yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Beberapa fungsi utama BMT antara lain:

  1. Pemberdayaan Ekonomi Umat: BMT memberikan pembiayaan mikro kepada usaha kecil dan menengah (UKM) yang seringkali tidak terlayani oleh bank konvensional. Dengan demikian, BMT berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  2. Pendidikan dan Pembinaan: Selain memberikan pembiayaan, BMT juga memberikan edukasi keuangan dan pembinaan usaha kepada para anggotanya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan para pelaku usaha agar lebih mandiri dan berdaya saing.

  3. Distribusi Zakat, Infaq, dan Sadaqah: BMT juga berperan dalam mengelola dana sosial umat seperti zakat, infaq, dan sadaqah. Dana-dana tersebut kemudian didistribusikan kepada yang berhak, sehingga dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.

  4. Pengelolaan Dana Tabungan: BMT menerima simpanan dari anggotanya dan mengelola dana tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, masyarakat dapat menabung dan berinvestasi dengan cara yang halal.

Tantangan dan Harapan

Sutardi juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi BMT dalam menjalankan fungsinya, antara lain keterbatasan modal, kompetensi sumber daya manusia, serta tantangan regulasi. Meskipun demikian, ia optimis bahwa dengan kerja keras dan kolaborasi antara BMT, pemerintah, dan masyarakat, tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi.

Di akhir sesi, Sutardi mengajak seluruh peserta untuk terus mendukung keberadaan dan perkembangan BMT sebagai salah satu solusi dalam peningkatan ekonomi umat. Ia juga berharap agar pemerintah memberikan perhatian lebih dan kebijakan yang mendukung pertumbuhan BMT di Indonesia.

Seminar ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta praktisi ekonomi syariah yang antusias mengikuti diskusi dan tanya jawab. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap peran BMT dalam perekonomian syariah semakin meningkat.